Selamat Datang di Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi dan Dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat

Wabup Pakpak Bharat Tinjau Kecamatan Kerajaan

Belum lama ini Pemkab Pakpak Bharat mensosialisasikan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Menin­daklanjuti penerapan pelaksanaan peraturan tersebut, Wakil Bupati Pemkab Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang beserta Kepala Inspektorat dan ­Kepala Badan Kepega­waian Daerah, meninjau kan­tor Camat Kerajaan.


Di hadapan puluhan pe­gawai kecamatan, Maju Ilyas menjelaskan, PNS telah diikat dengan berbagai peraturan, misalnya peraturan mengenai disiplin PNS.
“Hanya niat dan kemauan saja, serta tidak memakai bia­ya untuk menegakkan di­siplin,” kata Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas di halaman kantor Kecamatan Kerajaan, Rabu (20/7).


Diterangkannya, dalam PP No 53 sudah jelas mengatakan mengenai peraturan dan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin. Pe­merintah tidak akan menganulir pelanggaran yang dilaku-kan oknum PNS, seperti sank­si penundaan kenaikan golongan atau pangkat, pe­nurunan golongan atau pang­­kat dan bahkan sampai pemecatan


“Para PNS jangan hanya duduk di belakang meja sa­ja,” tegasnya sembari menjelaskan, dalam pelaksanaan pe­kerjaan PNS harus cepat mengambil inisiatif. Tunjuk­kan kepada masyarakat bahwa PNS betul-betul sanggup melakukan pekerjaannya.


Sehingga apa yang di­perintahkan oleh pimpinan dapat dibuktikan dan terlaksana dengan baik sebagai bukti loyalitas. “Tunjukkan loyalitas, mumpung masih diberikan kesempatan untuk mengabdi,” papar Wakil Bu­pati.


Sementara itu, Camat Kerajaan Dencimin Banurea mengaku akan mendukung pelaksanaan PP No 53, agar pegawai kecamatan betul-betul memahami akan tugas dan tanggung jawabnya.


“Ucapan, tulisan dan perbuatan harus baik, dan bekerja juga dengan baik. Ma­syarakat semakin kritis dan menilai semua apa yang kita lakukan dan kerjakan di tengah-tengah mereka,” pa­par Dencimin Banurea yang da­lam waktu dekat akan menghadapi masa pensiun.


Sumber : Jurnal Medan

0 komentar:

Posting Komentar