Selamat Datang di Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi dan Dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat

Tupoksi Inspektorat

Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Kabupaten menyelenggarakan fungsi :

a. Perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan dalam lingkup pengawasan daerah;

b. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;

c. Pengusutan atas laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;

d. Pelayanan dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;

e. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;

f. Pengelolaan urusan ketatausahaan.

Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :

a. Inspektur;

b. Bagian Tata Usaha;

c. Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan;

d. Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD;

e. Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria;

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan susunan organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi Inspektur, Sekretaris, Bidang dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bagian Tata Usaha

(1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat Kabupaten;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta pelaporan Inspektorat;

b. Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Inspektorat;

c. Penyusunan anggaran, pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan;

d. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

(1) Bagian Tata Usaha terdiri dari :

a. Sub Bagian Penatausahaan Keuangan;

b. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.

(2) Tiap-tiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Sub Bagian Penatausahaan Keuangan

(1) Sub Bagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

(2) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris, pengelolaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan.

(1) Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan yang meliputi bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat dan pekerjaan umum;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dibidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;

b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaaan bidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;

c. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan bidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;

d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD

(1) Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang perlengkapan dan kekayaan meliputi pendapatan dan belanja daerah dalam proses pemerintahan, pengelolaan kekayaan daerah termasuk BUMD;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;

b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;

c. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;

d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria

(1) Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan daerah dan pembinaan aparatur yang profesional dan bersih serta pengawasan bidang agraria;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria menyelenggarakan fungsi :

a. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bidang pemerintahan, aparat dan agraria berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai negara;

b. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pengawasan pemerintahan, aparat dan agraria;

c. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan di bidang pemerintahan aparatur negara yang melaksanakan fungsinya sebagai pelayan di tengah-tengah masyarakat;

d. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.