Belum lama ini Pemkab Pakpak Bharat mensosialisasikan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Menindaklanjuti penerapan pelaksanaan peraturan tersebut, Wakil Bupati Pemkab Pakpak Bharat Maju Ilyas Padang beserta Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah, meninjau kantor Camat Kerajaan.
Di hadapan puluhan pegawai kecamatan, Maju Ilyas menjelaskan, PNS telah diikat dengan berbagai peraturan, misalnya peraturan mengenai disiplin PNS.
“Hanya niat dan kemauan saja, serta tidak memakai biaya untuk menegakkan disiplin,” kata Wakil Bupati Pakpak Bharat Maju Ilyas di halaman kantor Kecamatan Kerajaan, Rabu (20/7).
Diterangkannya, dalam PP No 53 sudah jelas mengatakan mengenai peraturan dan sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin. Pemerintah tidak akan menganulir pelanggaran yang dilaku-kan oknum PNS, seperti sanksi penundaan kenaikan golongan atau pangkat, penurunan golongan atau pangkat dan bahkan sampai pemecatan
“Para PNS jangan hanya duduk di belakang meja saja,” tegasnya sembari menjelaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan PNS harus cepat mengambil inisiatif. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa PNS betul-betul sanggup melakukan pekerjaannya.
Sehingga apa yang diperintahkan oleh pimpinan dapat dibuktikan dan terlaksana dengan baik sebagai bukti loyalitas. “Tunjukkan loyalitas, mumpung masih diberikan kesempatan untuk mengabdi,” papar Wakil Bupati.
Sementara itu, Camat Kerajaan Dencimin Banurea mengaku akan mendukung pelaksanaan PP No 53, agar pegawai kecamatan betul-betul memahami akan tugas dan tanggung jawabnya.
“Ucapan, tulisan dan perbuatan harus baik, dan bekerja juga dengan baik. Masyarakat semakin kritis dan menilai semua apa yang kita lakukan dan kerjakan di tengah-tengah mereka,” papar Dencimin Banurea yang dalam waktu dekat akan menghadapi masa pensiun.
Sumber : Jurnal Medan