Selamat Datang di Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi dan Dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat

RENSTRA

Rencana Strategis (Renstra)

INSPEKTORAT KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN 2011 - 2015

BAB I

P E N D A H U L U A N

1.1. Latar Belakang

Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD) merupakan satu dokumen rencana resmi daerah yang dipersyaratkan untuk mengarahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah khususnya dan pembangunan daerah pada umumnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan masa kepemimpinan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra SKPD sangat ditentukan oleh kemampuan SKPD dalam mengimplementasikan Visi, Misi, Tujuan, Strategi Kebijakan dan capaian program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam penyusunan Renstra SKPD yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Untuk mendapatkan dukungan yang optimal dalam mengimplementasikan proses penyusunan Renstra SKPD perlu membangun komitmen dan kesepakatan dari semua stakeholder dalam mencapai tujuan Renstra SKPD melalui proses yang transparan dan akuntabel. Tanpa perencanaan strategis yang baik maka instansi pemerintah kemungkinan besar tidak akan dapat mencapai tujuannya.

1.2. Maksud dan Tujuan

Maksud ditetapkan Rencana Strategis agar Instansi Pemerintah mempertanggungjawabkan kinerjanya yang diukur dari sejauhmana pencapaian terhadap tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala LAN Nomor : 239/IX/6/8/2003 tanggal 25 Maret 2003 mengenai Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah maka perencanaan strategis sebagai perencanaan jangka menengah harus dijabarkan kedalam Rencana Kinerja Tahunan (RKT). Rencana Kerja (Renja) SKPD yang disusun setiap tahun mulai tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember merupakan penjabaran dari Renstra yang dibuat sebelum proses perencanaan operasional dan penganggaran dilakukan.

Tujuan rencana strategis memuat kemana pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diarahkan pengembangannya dan apa yang hendak dicapai dalam lima tahun mendatang serta bagaimana mencapainya dan langka-langkah strategis apa yang perlu dilakukan agar tujuan dapat terlaksana.

1.3 . Kerangka Pikir Penyusunan Renstra

Berawal belum maksimal fungsi organisasi (internal control) dan masih rendahnya sistem pengawasan Intern oleh atasan langsung pada bawahan akan berimbas pada saat melakukan pengawasan-pengawasan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten PAKPAK BHARAT Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten PAKPAK BHARAT, Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT merupakan Organisasi perangkat daerah penunjang yang berfungsi mendukung manajemen penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam Bidang Pengawasan Umum atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, oleh karena itu obyek (sasaran utama) pelayanan bidang pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah peningkatan kapasitas dan intensitas pengawasan internal.

1.4 . Landasan Hukum

1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;

2. Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan

Pembangunan Nasional ;

3. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;

4. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan

antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;

5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;

6. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Pemerintah Daerah ;

7. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan pemerintahan, antara pemerintah, pemerintahan provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota ;

8. Peraturan Pemerintahan No. 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah ;

9. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ;

10. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2009 tentang tata cara pelaksanaan evaluasi kinerja dan penyelenggaraan pemerintahan daerah ;

11. Instruksi Presiden RI No. 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

13. Peraturan Daerah Kabupaten PAKPAK BHARAT No. 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah ;

14. Peraturan Bupati PAKPAK BHARAT No. 23 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT.

1.5 .Sistematika Penulisan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tanggal 4 Pebruari 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, maka penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) adalah sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Maksud dan Tujuan

1.3 Kerangka pikir penyusunan Renstra

1.4 Landasan Hukum

1.5 Sistematika Penulisan

BAB II GAMBARAN PELAYANAN

2.1 Tugas Pokok dan Fungsi

2.2 Struktur Organisasi

2.3 Kepegawaian

2.4 Pejabat Struktural dan Fungsional

2.5 Sarana dan Peralatan Kerja Utama

2.6 Anggaran Tahun 2006 – 2010

2.7 Obyek (Sasaran utama) pelayanan

BAB III ANALISIS STRATEJIK

3.1 Kekuatan

3.2 Kelemahan

3.3 Peluang

3.4 Ancaman

3.5 Tantangan

3.6 Isu Strategis

BAB IV RENCANA STRATEJIK

4.1 Visi

4.2 Misi

4.3 Tujuan dan Sasaran

4.4 Strategi

4.5 Kebijakan

BAB V PROGRAM (MATRIK)

5.1 Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif

5.2 Program, Kegiatan Lintas SKPD, Indikator Kinerja , Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif

5.3 Program, Kegiatan Wilayah, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif

5.4 Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada sasaran RPJMD.

BAB VI PENUTUP

Lampiran - lampiran

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN

2.1 Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT adalah sebagai berikut :

Tugas Pokok :

  1. Perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan dalam lingkup pengawasan daerah;
  2. Pelaksanaan pengawasan dan pemeriksanaan bidang pemerintahan, pembangunan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah;
  3. Pengusutan atas laporan mengenai adanya indikasi penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  4. Pelayanan dan fasilitasi pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
  6. Pengelolaan urusan ketatausahaan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, maka Inspektorat Kabupaten PAKPAK Bagian Tata Usaha

(1) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bagian Tata Usaha mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada semua unsur dilingkungan Inspektorat Kabupaten;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan serta pelaporan Inspektorat;
  2. Pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga Inspektorat;
  3. Penyusunan anggaran, pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan;
  4. Pelaksanaan administrasi dan tata usaha.

(1) Bagian Tata Usaha terdiri dari :

  1. Sub Bagian Penatausahaan Keuangan;
  2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan.

(2) Tiap-tiap Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian.

Sub Bagian Penatausahaan Keuangan

(1) Sub Bagian Penatausahaan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan penyusunan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.

Sub Bagian Umum dan Perlengkapan

(2) Sub Bagian Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas menyiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan, program dan kegiatan pengelolaan perlengkapan dan barang inventaris, pengelolaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kepegawaian serta pelaporan.

(1) Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan yang meliputi bidang ekonomi, kesejahteraan rakyat dan pekerjaan umum;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan dibidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaaan bidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;
  3. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan bidang pembangunan perekonomian dan kesejahteraan;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD

(1) Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang perlengkapan dan kekayaan meliputi pendapatan dan belanja daerah dalam proses pemerintahan, pengelolaan kekayaan daerah termasuk BUMD;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;
  3. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan bidang perlengkapan, kekayaan daerah dan BUMD;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria

(1) Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur Kabupaten;

(2) Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pemerintahan yang meliputi administrasi pemerintahan daerah dan pembinaan aparatur yang profesional dan bersih serta pengawasan bidang agraria;

(3) Dalam melaksanakan tugas Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, program dan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan bidang pemerintahan, aparat dan agraria berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai pegawai negara;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan di bidang pengawasan pemerintahan, aparat dan agraria;
  3. Fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan pelaporan hasil pemeriksaan di bidang pemerintahan aparatur negara yang melaksanakan fungsinya sebagai pelayan di tengah-tengah masyarakat;
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

2.2 Struktur Organisasi

Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2008 tanggal 29 Pebruari 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT, dalam melaksanakan tugasnya Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati dan secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah.

Susunan organisasi dan tata kerja Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT terurai sebagai berikut :

a) 1 (satu) orang Inspektur

b) 1 (satu) orang Sekretaris yang membawahi 3 (tiga) Orang Sub Bagian, yaitu :

- Subag Perencanaan ;

- Subag Evaluasi dan Pelaporan

- Subag Administrasi dan Umum

c. 4 (empat) Orang Inspektur Pembantu Wilayah, adalah :

- Inspektur Pembantu Wilayah I

- Inspektur Pembantu Wilayah II

- Inspektur Pembantu Wilayah III

- Inspektur Pembantu Wilayah IV

dimana masing-masing Inspektur Pembantu membawahi 3 (tiga) Kepala Seksi, yaitu :

a. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pembangunan

b. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Pemerintahan

c. Seksi Pengawas Pemerintah Bidang Kemasyarakatan

2.3 Kepegawaian

Sampai dengan saat ini jumlah Pegawai pada Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT sebanyak 48 dengan komposisi sebagai berikut :

Komposisi Personil Inspektorat Kabupaten PAKPAK BHARAT berdasar Pendidikan dan Kepangkatan Tahun 2010