Selamat Datang di Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi dan Dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat

Selayang Pandang

Inspektorat Kabupaten merupakan unsur pelaksana tugas Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur Kabupaten yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas membantu Bupati dalam bidang pengawasan meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah.


Susunan Organisasi

(1) Susunan organisasi Inspektorat Kabupaten terdiri dari :

a. Inspektur;

b. Bagian Tata Usaha;

c. Bidang Pengawasan Pembangunan, Perekonomian dan Kesejahteraan;

d. Bidang Pengawasan Perlengkapan, Kekayaan Daerah dan BUMD;

e. Bidang Pengawasan Pemerintahan, Aparat dan Agraria;

f. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan susunan organisasi Inspektorat Kabupaten sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi Inspektur, Sekretaris, Bidang dan Sub Bagian ditetapkan dengan Peraturan Bupati.