Selamat Datang di Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. Temukan Informasi dan Dokumen terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pakpak Bharat

Tersangka Korupsi Anggaran Pakpak Bharat Rp1,1 M Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidikalang yang membawahi Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, Selasa (24/11) siang, menahan tersangka PB (55), seorang PNS  mantan bendahara umum daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dia diduga kuat bertanggung jawab dan terlibat kasus penyelewengan keuangan uang negara dana APBD Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2004 dan 2005 senilai Rp 1,1 miliar. Kebocoran itu, sebagaimana juga merupakan hasil temuan BPK (Badan Pemeriksa keuangan) membebani APBD Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran selanjutnya.
Penjelasan itu disampaikan Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Sidikalang, Saut Simanjuntak SH melalui Kepala Seksi Intel Ferdinand Girsang SH kepada wartawan, Selasa sore. PB yang kini bertugas di sekretariat KPUD Pakpak Bharat ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh tim jaksa penyidik.
“Pada waktu tersangka PB menjabat sebagai bendahara umum daerah di Pakpak Bharat tahun anggaran 2004 dan 2005 terjadi pengeluaran dana APBD dalam jumlah besar. Rp 1,1 miliar di antaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga merugikan negara” jelas Girsang.
Topik itu adalah satu dari dari lima dugaan kasus sejenis yang melibatkan beberapa pegawai terkait penyimpangan APBD Kabupaten Pakpak Bharat TA 2004/2005 bertotal total Rp 6 miliar lebih dengan lima tersangka. Terkait itu, di Pengadilan Negeri Sidikalang, Ir Baginda Batubara staf di Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan terbukti, sedang Drs MM mantan Kepala Dinas Pendidikan sedang menjalani proses peradilan. Tersangka MJ Bc yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 350 juta sebagai barang bukti dalam waktu dekat juga segera ditahan..
Diterangkan, pemeriksaan PB pada hari itu merupakan kali kedua.Langkah penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana, tandasnya. (ssr)

0 komentar:

Posting Komentar